bks

Peraturan Pemerintah Tentang Ketenagalistrikan

JAKARTA - Senin 12 Oktober 2009 - 09:51 WIB Pemerintah menargetkan penyelesaian draft rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Ketenagalistrikan pada Maret tahun depan. Saat ini pembahasan RPP tersebut masih dibahas di Departemen ESDM dan ditargetkan selesai November.


"Masih dibahas RPPnya. Harapannya November ini bisa selesai di ESDM, Desemeber-Januari masuk ke interdepth, Maret bisa selesai di Setneg," ujar Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, di Kantor Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Adapun hal  pokok yang menjadi pembahasan RPP tersebut adalah terkait dengan tiga hal utama yang terkandung dalam UU yaitu pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, mengenai peranan BUMN sebagai prioritas, lalu terkait dengan pengaturan tarif listrik. Selain itu terkait tentang jual beli listrik antar negara dan tindakan bagi pencurian listrik juga dibahas dalam RPP tersebut.

"Apa yang ada di PP ini sebenarnya sudah ada di UU, namun PP ini adalah penjabaran poin-poin yang sudah ada di UU," tambahnya.

Dia pun menjelaskan, dalam draft RPP tersebut pihak Departemen ESDM meminta masukan dari daerah dan beberapa instansi terkait lainnya seperti Depadagri, Deperin, Setneg, Depkeu, Depnaker dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Nantinya PP ini akan mengerucut menjadi 2 PP saja.

"Rencananya 3 PP tapi nanti yang disiapkan 2 PP saja di antaranya PP mengenai jual beli lintas negara. Kalau yang substansi enggak banyak akan digabung," tukasnya.




Share this post!

Bookmark and Share

0 komentar: